Mantan kades Tangerang korupsi dana desa untuk hiburan malam : Investigasi mengungkap penyalahgunaan anggaran

Skandal korupsi kembali mengguncang Kabupaten Tangerang, Banten. Kali ini, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Gembong berinisial AH (50) menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. AH diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran desa.

Kronologi penangkapan mantan kades Gembong

Penangkapan AH dilakukan pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 09.20 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 6 Oktober 2023.

Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa AH menerima keuntungan pribadi yang bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran tersebut.

Sebagai tim yang selalu berupaya memberikan informasi terkini kepada warga Tangerang, kami dari Tangeranghits menemukan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus korupsi dana desa yang telah terungkap di Indonesia. Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 170 kasus penyalahgunaan dana desa yang ditangani oleh pihak berwenang.

Modus operandi dan rincian penyalahgunaan dana

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap modus operandi yang digunakan oleh tersangka AH. Berikut adalah rincian modus yang digunakan :

  1. Membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu
  2. Melakukan setoran silpa fiktif
  3. Melakukan mark up laporan
  4. Tidak merealisasikan pekerjaan yang seharusnya dilakukan
Lire aussi :  Ribuan wisatawan padati prosesi gotong Toapekong di Kota Tangerang dalam ritual 12 tahunan meriah

Akibat dari tindakan tersebut, terjadi pengurangan volume dari proyek yang seharusnya dikerjakan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari total penarikan Rp2.447.822.694,00.

Rincian penggunaan dana yang disalahgunakan oleh AH meliputi :

Jenis Pengeluaran Perkiraan Jumlah
Hiburan malam Rp500.000.000,00
Belanja pakaian Rp300.000.000,00
Koleksi jam tangan mewah Rp400.000.000,00
Pembayaran utang Rp181.321.563,00

Sebagai platform informasi lokal yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, kami dari Tangeranghits menilai bahwa kasus ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penting bagi masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang.

Mantan kades Tangerang korupsi dana desa untuk hiburan malam : Investigasi mengungkap penyalahgunaan anggaran

Dampak hukum dan sanksi yang dihadapi tersangka

Atas perbuatannya, AH kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pihak kepolisian telah menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, tersangka AH terancam pidana yang sangat berat, yaitu :

  • Pidana seumur hidup, atau
  • Pidana penjara selama-lamanya 20 tahun

Sebagai catatan penting, kasus korupsi dana desa bukan hanya terjadi di Tangerang. Beberapa kasus serupa juga telah terungkap di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, di mana seorang oknum kades juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam upaya memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat Tangerang, tim Tangeranghits telah melakukan penelusuran lebih lanjut. Kami menemukan bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di daerah lain, di mana seorang kepala desa dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait korupsi dana desa.

Lire aussi :  Rumah di Tangerang dibobol maling : Duit dan perhiasan senilai Rp 478 juta raib

Langkah preventif dan harapan masyarakat

Kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Gembong ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Diperlukan langkah-langkah preventif yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain :

  1. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa
  2. Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran
  3. Memperkuat sistem audit internal dan eksternal
  4. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan
  5. Menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dana desa

Sebagai platform informasi yang selalu berusaha menyajikan berita aktual dan relevan, kami dari Tangeranghits berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana desa. Masyarakat Tangerang dan seluruh Indonesia tentunya mengharapkan adanya perbaikan sistem yang dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa dan pejabat pemerintah lainnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan amanah dalam mengelola dana publik. Hanya dengan komitmen bersama untuk memberantas korupsi, pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud sesuai dengan cita-cita bangsa.